JAKARTA. Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan, muncul wacana menghapus keterangan agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam Raker di Komisi II DPR, Senin (10/6), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyerahkan berkas Draft RUU Revisi atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin pembahasan adalah masa pemberlakuan KTP yang selama ini hanya berlaku 5 tahun. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo, RUU Revisi Administrasi Kependudukan harus mulai mengatur masa berlaku KTP bisa seumur hidup. Poin lain yang menurut Arif penting untuk diperhatikan adalah ketentuan pencantuman agama. Selama ini, identitas agama dicantumkan secara tertulis dalam KTP. Dari temuan dan laporan sebagian anggota Komisi II, warga pemeluk agama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia, kerap dipersulit ketika sedang mengakses pelayanan publik begitu diketahui oleh petugas tersebut agamanya berbeda. "Tapi dalam pendataan di RT, RW, sampai Kelurahan tetap lengkap. Hanya yang di KTP jangan dicantumkan identias agama,"kata Arif. Hal lain yang menurut Arif menjadi catatan adalah perlu dibuat Akta Kematian seperti halnya Akta Kelahiran. Hal ini penting mengingat selama ini banyak ditemui dalam administrasi kependudukan, banyak warga yang sudah meninggal, namun belum tercoret dalam data kependudukan alias dianggap masih hidup. Menanggapi masukan ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan berbagai usulan dari DPR tersebut sangat terbuka untuk dimasukkan. Raker yang membahas Revisi UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan kembali digelar, Rabu, (12/6) dengan agenda pembacaan pendapat Fraksi-Fraksi di Komisi II DPR RI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keterangan agama akan dihapus dari KTP
JAKARTA. Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan, muncul wacana menghapus keterangan agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam Raker di Komisi II DPR, Senin (10/6), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyerahkan berkas Draft RUU Revisi atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin pembahasan adalah masa pemberlakuan KTP yang selama ini hanya berlaku 5 tahun. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo, RUU Revisi Administrasi Kependudukan harus mulai mengatur masa berlaku KTP bisa seumur hidup. Poin lain yang menurut Arif penting untuk diperhatikan adalah ketentuan pencantuman agama. Selama ini, identitas agama dicantumkan secara tertulis dalam KTP. Dari temuan dan laporan sebagian anggota Komisi II, warga pemeluk agama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia, kerap dipersulit ketika sedang mengakses pelayanan publik begitu diketahui oleh petugas tersebut agamanya berbeda. "Tapi dalam pendataan di RT, RW, sampai Kelurahan tetap lengkap. Hanya yang di KTP jangan dicantumkan identias agama,"kata Arif. Hal lain yang menurut Arif menjadi catatan adalah perlu dibuat Akta Kematian seperti halnya Akta Kelahiran. Hal ini penting mengingat selama ini banyak ditemui dalam administrasi kependudukan, banyak warga yang sudah meninggal, namun belum tercoret dalam data kependudukan alias dianggap masih hidup. Menanggapi masukan ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan berbagai usulan dari DPR tersebut sangat terbuka untuk dimasukkan. Raker yang membahas Revisi UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan kembali digelar, Rabu, (12/6) dengan agenda pembacaan pendapat Fraksi-Fraksi di Komisi II DPR RI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News