JAKARTA.Sidang kasus dugaan Letter of Credit (L/C) fiktif dengan terdakwa Muhammad Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) dan Franky Ongkowardojo terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini persidangan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ada delapan orang saksi. Satu dari Bank Indonesia dan sisanya dari Bank Century. Salah satu saksi yakni Linda Wangsadinata, pimpinan Bank Century cabang Senayan menegaskan dia tidak mengetahui profile secara jelas SPI. "Salah satu pemegang saham bank Century Pak Robert Tantular menginstruksikan saya memberikan fasilitas LC ke PT SPI pada 2007. Tapi itu tanpa memberi waktu pada kami untuk menganalisis PT SPI terlebih dahulu,” katanya. Sebenarnya, Linda hendak melakukan analisis terhadap perusahaan Misbakhun itu. Namun permohonan itu ditolak oleh Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama Bank Century ketika itu. Ketidakjelasan profil SPI juga diungkap saksi lainya yakni Pengawasan Eksekutif Bank Indonesia Ahmad Febrian. Dimana Bank Indonesia tidak menemukan data yang jelas terhadap SPI. "Tidak jelas apakah SPI ini selaku broker atau pedagang. Kami juga tidak menemukan data mitra SPI," jelasnya.Menurutnya, seharusnya Bank Century melakukan analisis terhadap SPI ini sebelum memproses pengajuan L/C. Seperti diketahui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 10 L/C yang janggal termasuk L/C SPI. Dari laporan audit BPK itu diketahui SPI mendapatkan perlakukan istimewa terkait pengajuan L/C sebesar US$22,5 juta. Rupanya fasilitas L/C itu ngucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas. Hal inilah yang kemudian dituding memberi sumbangsih yang mengakibatkan Bank Century kesulitan likuidasi. Misbakhun pun kemudian didakwa ikut berperan dalam penerbitan L/C tersebut. Ia pun dikenakan Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1; atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keterangan Saksi Beratkan Misbakhun
JAKARTA.Sidang kasus dugaan Letter of Credit (L/C) fiktif dengan terdakwa Muhammad Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) dan Franky Ongkowardojo terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini persidangan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ada delapan orang saksi. Satu dari Bank Indonesia dan sisanya dari Bank Century. Salah satu saksi yakni Linda Wangsadinata, pimpinan Bank Century cabang Senayan menegaskan dia tidak mengetahui profile secara jelas SPI. "Salah satu pemegang saham bank Century Pak Robert Tantular menginstruksikan saya memberikan fasilitas LC ke PT SPI pada 2007. Tapi itu tanpa memberi waktu pada kami untuk menganalisis PT SPI terlebih dahulu,” katanya. Sebenarnya, Linda hendak melakukan analisis terhadap perusahaan Misbakhun itu. Namun permohonan itu ditolak oleh Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama Bank Century ketika itu. Ketidakjelasan profil SPI juga diungkap saksi lainya yakni Pengawasan Eksekutif Bank Indonesia Ahmad Febrian. Dimana Bank Indonesia tidak menemukan data yang jelas terhadap SPI. "Tidak jelas apakah SPI ini selaku broker atau pedagang. Kami juga tidak menemukan data mitra SPI," jelasnya.Menurutnya, seharusnya Bank Century melakukan analisis terhadap SPI ini sebelum memproses pengajuan L/C. Seperti diketahui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 10 L/C yang janggal termasuk L/C SPI. Dari laporan audit BPK itu diketahui SPI mendapatkan perlakukan istimewa terkait pengajuan L/C sebesar US$22,5 juta. Rupanya fasilitas L/C itu ngucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas. Hal inilah yang kemudian dituding memberi sumbangsih yang mengakibatkan Bank Century kesulitan likuidasi. Misbakhun pun kemudian didakwa ikut berperan dalam penerbitan L/C tersebut. Ia pun dikenakan Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1; atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News