KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPU RI menggelar rapat penentuan jadwal dan batasan kampanye rapat umum serta sosialisasi fasilitas iklan di media cetak dan eletronik capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD RI Pemilu 2019. Dalam rapat tersebut, KPU turut mengundang Bawaslu RI, KPI, Dewan Pers, tim kampanye partai politik, dan tim kampanye capres-cawapres. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerangkan, iklan kampanye lewat media dijadwalkan dimulai selama 21 hari sebelum masa tenang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Di dalamnya berisi aturan terkait fasilitas yang diberikan KPU dalam hal penayangan iklan kampanye. KPU RI, kata Wahyu hanya bisa memfasilitasi tiga spot berbeda bagi para peserta Pemilu. Tiga spot itu ialah media cetak, televisi dan radio. Sementara desain fasilitas iklannya sendiri bakal memasukkan nama, nomor urut, visi-misi, foto capres-cawapres, para tokoh yang melekat, dan lambang gabungan parpol pengusung.
Keterbatasan dana, KPU hanya memfasilitasi tiga spot untuk fasilitas iklan kampanye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPU RI menggelar rapat penentuan jadwal dan batasan kampanye rapat umum serta sosialisasi fasilitas iklan di media cetak dan eletronik capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD RI Pemilu 2019. Dalam rapat tersebut, KPU turut mengundang Bawaslu RI, KPI, Dewan Pers, tim kampanye partai politik, dan tim kampanye capres-cawapres. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerangkan, iklan kampanye lewat media dijadwalkan dimulai selama 21 hari sebelum masa tenang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Di dalamnya berisi aturan terkait fasilitas yang diberikan KPU dalam hal penayangan iklan kampanye. KPU RI, kata Wahyu hanya bisa memfasilitasi tiga spot berbeda bagi para peserta Pemilu. Tiga spot itu ialah media cetak, televisi dan radio. Sementara desain fasilitas iklannya sendiri bakal memasukkan nama, nomor urut, visi-misi, foto capres-cawapres, para tokoh yang melekat, dan lambang gabungan parpol pengusung.