JAKARTA. Direktorat Jenderal / Ditjen Pajak memastikan Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan akan tetap dilakukan dengan dua payung hukum.Payung hukum pertama, pemerintah tetap membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dia bilang Perppu untuk pertukaran data nasabah dengan sesama negara yang telah menadatangani AEoI.“Iya kalau Perppu untuk payung hukum bisa bertukar data keluar negeri,” kata Ken Dwijugesteadi, Jumat (3/3).
Yang kedua, pemerintah melalui OJK akan menerapkan pertukaran informasi warga asing yang menyimpan data di lembaga jasa keuangan di Indonesia. Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015. Dan bulan April OJK akan segera menerbitkan SE OJK. “Dua-duanya akan dibawa ke AEOI, ”cetus Ken. Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol bilang harus ada dua payung hukum yang dijadikan primer dan sekunder. “Perppu sebagai primer, aturan OJK sebagai sekunder yang lebih mengatur implementasinya,”ujar pria yang akrab disapa John ini. John bilang, untuk dua aturan ini hanya akan diberlakukan untuk Warga Negara Asing yang menyimpan dana mereka di lembaga jasa keuangan di Indonesia. “Stand point-nya nasabah asing aja. Ditjen Pajak punya power penuh untuk akses data info keuangan, untuk semua otoritas pajak, ini dalam rangka AEOI untuk standar implementasi,”jelas Jhon. John bilang, kantor pajak akan menerima data informasi dari sesame anggota AEOI mengenai Warga Negara Indonesia yang tempatkan asetnya di luar negeri. “Nanti Ditjen Pajak akan lakukan crosschecking atas SPT yang dilaporkan oleh setiap WP,” cetus John.