JAKARTA. Keterbukaan informasi menjadi sangat penting di tengah proses pemilukada DKI Jakarta. Pilgub DKI yang akan digelar pada 11 Juli dan mengusung 6 pasang calon ini terdiri dari incumbent, jalur independen, dan jalur parpol harus bisa dilakukan secara transparan. "Dalam pemilihan umum baik kepala daerah maupun kepala negara, penting sekali keterbukaan informasi ini. Masyarakat jadi bisa mengakses informasi apa yang harus mereka ketahui sekaligus melakukan pengawasan," ujar John Fresly, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Selasa (22/5). Apalagi telah ada payung hukum yang melindungi masyarakat untuk mengakses informasi seluas-luasnya, yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perlu juga kesadaran dari penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Panwaslu juga para calon untuk berkomitmen terhadap keterbukaan informasi ini. Cagub independen Faisal Basri menyatakan, sebenarnya permasalahan mengenai keterbukaan informasi ini telah selesai karena sudah ada payung hukum yang jelas. Hanya saja, problem sekarang adalah bagaimana dalam proses Pilkada DKI ini dapat terimplementasi dengan baik. "Kebebasan informasi adalah pilar dari demokrasi. Dan satu-satunya cara untuk membenahi Jakarta dari segala permasalahan indikasi korupsi adalah dengan keterbukaan infomasi," ujarnya. Sementara itu, Jamaluddin, Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah membuat skema baru yang jauh lebih baik. Jamaluddin menuturkan, salah satu contohnya adalah tentang pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS). Dalam melakukan pendataan hingga 13 April lalu, pengumuman nama-nama daftar pemilih tidak hanya ditempel di kelurahan-kelurahan, tapi juga di posko RT dan RW. Selain itu, juga dipublikasikan lewat internet. "Sekarang ini sudah jauh lebih terbuka, apalagi sebelum penetapan DPT tanggal 26 Mei nanti, kami telah membuka kesempatan pada masyarakat yang namanya belum terdaftar dari tanggal 13 April lalu untuk mendaftarkan diri," ujarnya. Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah sangat mengapresiasi kinerja KPU terkait DPT ini. Namun, Ramdansyah juga mengingatkan KPU agar mendengarkan masukan untuk melakukan pendataan kembali dengan mekanisme pendataan by named bukan by number. "Pendataan by number ini bisa memungkinkan adanya pemilih ganda karena adanya kartu penduduk yang ganda. Tapi, kalau by named ini kan pasti satu orang satu suara," ujarnya. Kemudian, Wahyu Dinata dari Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Jakarta menuturkan keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat bisa mengetahui seluk beluk pilkada. Terutama, tentang dana kampanye yang cukup sensitif. "Seringkali kita temukan saat pemilihan umum berlangsung adalah jumlah dana kampanye yang tidak sama dengan jumlah pengeluarannya," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keterbukaan informasi penting dalam Pilgub DKI
JAKARTA. Keterbukaan informasi menjadi sangat penting di tengah proses pemilukada DKI Jakarta. Pilgub DKI yang akan digelar pada 11 Juli dan mengusung 6 pasang calon ini terdiri dari incumbent, jalur independen, dan jalur parpol harus bisa dilakukan secara transparan. "Dalam pemilihan umum baik kepala daerah maupun kepala negara, penting sekali keterbukaan informasi ini. Masyarakat jadi bisa mengakses informasi apa yang harus mereka ketahui sekaligus melakukan pengawasan," ujar John Fresly, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Selasa (22/5). Apalagi telah ada payung hukum yang melindungi masyarakat untuk mengakses informasi seluas-luasnya, yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perlu juga kesadaran dari penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Panwaslu juga para calon untuk berkomitmen terhadap keterbukaan informasi ini. Cagub independen Faisal Basri menyatakan, sebenarnya permasalahan mengenai keterbukaan informasi ini telah selesai karena sudah ada payung hukum yang jelas. Hanya saja, problem sekarang adalah bagaimana dalam proses Pilkada DKI ini dapat terimplementasi dengan baik. "Kebebasan informasi adalah pilar dari demokrasi. Dan satu-satunya cara untuk membenahi Jakarta dari segala permasalahan indikasi korupsi adalah dengan keterbukaan infomasi," ujarnya. Sementara itu, Jamaluddin, Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah membuat skema baru yang jauh lebih baik. Jamaluddin menuturkan, salah satu contohnya adalah tentang pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS). Dalam melakukan pendataan hingga 13 April lalu, pengumuman nama-nama daftar pemilih tidak hanya ditempel di kelurahan-kelurahan, tapi juga di posko RT dan RW. Selain itu, juga dipublikasikan lewat internet. "Sekarang ini sudah jauh lebih terbuka, apalagi sebelum penetapan DPT tanggal 26 Mei nanti, kami telah membuka kesempatan pada masyarakat yang namanya belum terdaftar dari tanggal 13 April lalu untuk mendaftarkan diri," ujarnya. Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah sangat mengapresiasi kinerja KPU terkait DPT ini. Namun, Ramdansyah juga mengingatkan KPU agar mendengarkan masukan untuk melakukan pendataan kembali dengan mekanisme pendataan by named bukan by number. "Pendataan by number ini bisa memungkinkan adanya pemilih ganda karena adanya kartu penduduk yang ganda. Tapi, kalau by named ini kan pasti satu orang satu suara," ujarnya. Kemudian, Wahyu Dinata dari Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Jakarta menuturkan keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat bisa mengetahui seluk beluk pilkada. Terutama, tentang dana kampanye yang cukup sensitif. "Seringkali kita temukan saat pemilihan umum berlangsung adalah jumlah dana kampanye yang tidak sama dengan jumlah pengeluarannya," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News