KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberlanjutan pendanaan program mandatori biodiesel dinilai akan menjadi tantangan yang semakin besar seiring peningkatan bauran biodiesel menjadi 50% (B50). Meski Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan dana kompensasi biodiesel masih aman hingga akhir 2026, sejumlah ekonom mengingatkan perlunya evaluasi terhadap model pembiayaan yang selama ini bergantung pada pungutan ekspor sawit. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai kondisi keuangan BPDP saat ini memang masih memadai untuk mendukung program biodiesel. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan dana dalam jangka pendek, melainkan keberlanjutan skema pembiayaan dalam beberapa tahun mendatang.
"Kalau BPDP mengatakan dana kompensasi biodiesel masih aman sampai akhir 2026, saya kira itu memang benar untuk kondisi saat ini. Tetapi yang perlu dilihat bukan hanya kondisi kas hari ini, melainkan apakah model pembiayaannya bisa bertahan dalam beberapa tahun ke depan," ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: BPDP Pastikan Dana Kompensasi Biodiesel B50 Aman hingga Akhir 2026 Yusuf menjelaskan, selama ini pendanaan program biodiesel ditopang oleh dana pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Ketika implementasi B50 berjalan, kebutuhan biodiesel domestik diperkirakan meningkat signifikan sehingga dana yang dibutuhkan untuk menutup selisih harga biodiesel dan solar juga akan semakin besar. Di sisi lain, peningkatan konsumsi sawit dalam negeri berpotensi mengurangi volume ekspor yang selama ini menjadi sumber utama penerimaan pungutan ekspor. "Jadi ada semacam paradoks di dalam sistemnya. Ketika program biodiesel semakin berhasil menyerap sawit domestik, sumber dana yang menopang program itu justru berpotensi mengecil," katanya. Karena itu, menurut Yusuf, pertanyaan yang lebih relevan bukan lagi apakah dana BPDP cukup untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan bagaimana keberlanjutan pendanaan jika konsumsi biodiesel terus meningkat dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang sementara pertumbuhan ekspor tidak mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan domestik. Selain itu, Yusuf juga menyoroti rencana pemerintah mengalihkan tata kelola ekspor sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 2027. Secara konsep, ia menilai penerimaan dari pungutan ekspor seharusnya tetap dapat dipertahankan selama aktivitas ekspor masih berlangsung. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan yang perlu diantisipasi bukan sekadar besaran penerimaan, melainkan kelancaran arus kas yang menopang pembayaran kompensasi biodiesel. "Sampai sekarang aturan teknis mengenai mekanisme penyetoran pungutan melalui DSI masih belum sepenuhnya jelas. Jika nantinya ada perubahan pola pembayaran atau terjadi keterlambatan dalam aliran dana, dampaknya bisa langsung terasa pada kemampuan BPDP membayar kompensasi biodiesel," ungkapnya.
Baca Juga: Implementasi B50 Berpotensi Tambah Penghematan Devisa Negara Rp 50 Triliun Menurut Yusuf, risiko utama dari implementasi DSI bukan hilangnya penerimaan pungutan ekspor, melainkan potensi gangguan likuiditas apabila aliran dana tidak berjalan seefisien mekanisme yang berlaku saat ini. Lebih jauh, ia menilai pemerintah perlu mulai memikirkan diversifikasi sumber pembiayaan program biodiesel. Ketergantungan penuh pada pungutan ekspor sawit dinilai semakin berat, sementara opsi menaikkan tarif pungutan juga tidak mudah karena berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Yusuf mengingatkan bahwa dana yang dikelola BPDP tidak hanya digunakan untuk mendukung program biodiesel. Dana tersebut juga dialokasikan untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan benih, riset, peningkatan produktivitas, hingga program beasiswa sumber daya manusia sawit. "Kalau kebutuhan subsidi biodiesel terus membesar, program-program lain berpotensi terdesak ke belakang," katanya.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Yusuf menilai pemerintah perlu membagi beban pembiayaan antara dana pungutan sawit dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, peningkatan produktivitas kebun sawit juga perlu dipercepat agar kebutuhan biodiesel dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kinerja ekspor. "Kalau produksi naik, kebutuhan biodiesel bisa dipenuhi tanpa harus terlalu banyak mengorbankan ekspor. Selama produktivitas tidak bergerak, setiap kenaikan mandatori biodiesel pada dasarnya hanya memindahkan tekanan dari satu sisi ke sisi lain," pungkasnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kebut Persiapan Mandatori Biodiesel B50 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News