KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan Thailand dan Malaysia. Masing-masing aturan itu adalah PADG Nomor 19/12/PADG/2017 dan PADG Nomor 19/11/PADG/2017. Keduanya berlaku 2 Januari 2018. Kedua aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) melalui bank. Keduanya, mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Sementara yang menjadi Bank ACCD merupakan bank yang diminta oleh bank sentral di kedua negara berdasar hasil penilaian. Jadi, BI dan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk Malaysia, dan BI dengan Bank of Thailand (BoT) di Thailand.
Ketergantungan pada dollar AS dikurangi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan Thailand dan Malaysia. Masing-masing aturan itu adalah PADG Nomor 19/12/PADG/2017 dan PADG Nomor 19/11/PADG/2017. Keduanya berlaku 2 Januari 2018. Kedua aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) melalui bank. Keduanya, mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Sementara yang menjadi Bank ACCD merupakan bank yang diminta oleh bank sentral di kedua negara berdasar hasil penilaian. Jadi, BI dan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk Malaysia, dan BI dengan Bank of Thailand (BoT) di Thailand.