KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk industri kembali mencuat belakangan ini. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjanjikan akan adanya lahan pengganti untuk masyarakat dan industri yang terkena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Guru Besar IPG Santun Sitorus mengatakan prihatin adanya sengketa antara pemerintah dan industri serta masyarakat akibat PP gambut tersebut. Ia mengatakan pemerintah perlu hati-hati dalam penetapan satu kebijakan agar tidak berdampak kontradiktif dengan masyarakat di lapangan. "Apalagi kalau pememerintah menjanjikan adanya lahan pengganti, hal ini sulit untuk diwujudkan,"ujarnya, Jumat (22/12). Ia menjelaskan, ketersediaan lahan untuk industri dan masyarakat saat ini semakin terbatas. Apalagi di sisi lain, pemerintah tengah fokus menggarap persawahan dan perkebunan untuk meningkatkan produksi pangan.
Ketersediaan lahan pengganti gambut sangat minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk industri kembali mencuat belakangan ini. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjanjikan akan adanya lahan pengganti untuk masyarakat dan industri yang terkena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Guru Besar IPG Santun Sitorus mengatakan prihatin adanya sengketa antara pemerintah dan industri serta masyarakat akibat PP gambut tersebut. Ia mengatakan pemerintah perlu hati-hati dalam penetapan satu kebijakan agar tidak berdampak kontradiktif dengan masyarakat di lapangan. "Apalagi kalau pememerintah menjanjikan adanya lahan pengganti, hal ini sulit untuk diwujudkan,"ujarnya, Jumat (22/12). Ia menjelaskan, ketersediaan lahan untuk industri dan masyarakat saat ini semakin terbatas. Apalagi di sisi lain, pemerintah tengah fokus menggarap persawahan dan perkebunan untuk meningkatkan produksi pangan.