Ketiadaan alokasi gas jadi penyebab proyek Cirebon-Semarang mangkrak belasan tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan ketiadaan alokasi gas menjadi salah satu penyebab tidak terwujudnya Proyek Pipa Cirebon Semarang (Cisem) oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) sejak 2006 silam.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan adanya indikasi wanprestasi oleh pemerintah dalam hal ketentuan alokasi gas.

Pria yang kerap disapa Ifan ini mengungkapkan pelaksanaan lelang di tahun 2006 dijalankan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1321 K/20/MEM/2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) dimana pemerintah memastikan adanya alokasi gas untuk ruas Cirebon-Semarang.


Baca Juga: BPH Migas putuskan Bakrie & Brothers lanjutkan proyek pipa gas Cirebon-Semarang

"Kemudian 2009 ada moratorium kebijakan dimana alokasi gas digunakan untuk ekspor maka dalam rencana induk revisi sudah tidak ada. Kalau mau jujur Badan Usaha (BU) protes juga kenapa pemerintah tidak konsisten," kata Ifan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual bersama Komisi VII, Senin (15/3).

Ifan pun mengharapkan pemerintah segera menerbitkan Kepmen untuk merevisi RIJTDGBN yang juga di dalamnya memuat sekitar 193 Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang diusulkan oleh 25 BU. Dia juga mengungkapkan jika Revisi RIJTDGBN tak kunjung diterbitkan maka proses lelang tak bisa dilaksanakan oleh BPH Migas. "Padahal kita mau manfaatkan gas untuk dalam negeri sesuai fungsi," tegas Ifan.

Selanjutnya: Kepastian hukum memegang peranan penting dalam memulihkan investasi sektor migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .