Ketidakadaan Ijazah SMA Wapres Gibran Menjadi Sorotan Media Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian dari sejumlah media asing.

Reuters, ABC News Australia, CNA, dan The Straits Times sama-sama menyoroti dua poin utama dalam putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi pada Selasa (6/10/2026).

Pertama, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.


Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Lacoste Mendadak Ganti CEO Jelang Peragaan Busana di Paris

Reuters soroti dokumen pendidikan Gibran

Reuters menyoroti bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dinilai tidak lengkap. Namun, kondisi tersebut tidak membuat Gibran kehilangan jabatannya.

Menurut Reuters, MK menyerahkan persoalan mengenai kelayakan Gibran kepada institusi lain yang memiliki kewenangan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.

"Meski Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta para pemohon," kata Adies, sebagaimana dikutip Reuters.

Reuters juga menyoroti bahwa dalam perkara tersebut tidak ditunjukkan surat kelulusan SMA Gibran.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Setelah itu, dia memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Menanggapi putusan tersebut pada Rabu (7/10/2026), Gibran mengatakan menghormati proses hukum di MK dan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

"Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura," kata Gibran, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Penjualan Mobil Mercedes-Benz Turun 8% pada Kuartal III 2026

ABC News soroti proses verifikasi

Media Australia, ABC News, menyoroti proses persidangan yang berlangsung selama tiga hari dan menghadirkan sejumlah saksi ahli serta perwakilan lembaga pemerintah.

Di antaranya adalah atase pendidikan dan kebudayaan dari Kedutaan Besar Indonesia di Australia dan Singapura.

ABC News menjelaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai gelar sarjana Gibran, melainkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan SMA atau sederajat.

Menurut ABC News, dokumen yang dipersoalkan mencakup surat pendukung dari Kementerian Pendidikan yang didasarkan pada Certificate of Attendance dan transkrip akademik dari UTS College di Sydney, yang sebelumnya dikenal sebagai UTS Insearch.

ABC News juga menuliskan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch.

Media tersebut menyebut kedua institusi itu bukan sekolah menengah atas dalam pengertian sistem pendidikan Indonesia.

ABC News juga menghubungi UTS College untuk meminta konfirmasi mengenai riwayat pendidikan Gibran. Namun, institusi tersebut tidak memberikan informasi karena alasan ketentuan privasi yang berlaku di Australia.

CNA soroti alasan Gibran tak didiskualifikasi

Media Singapura CNA juga menempatkan kewenangan MK sebagai salah satu sorotan utama.

CNA menekankan bahwa meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan SMA, hal tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan wakil presiden.

CNA mengutip pernyataan Adies Kadir bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon.

Persoalan mengenai kelayakan Gibran akibat dokumen pendidikan tersebut, menurut pemberitaan CNA, dapat menjadi ranah lembaga lain sesuai kewenangannya.

Media itu juga mengutip pengacara para pemohon, Bambang Widjojanto, yang menyebut putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum atau politik lanjutan.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok 1% di Sore Ini (7/10), Terseret Penguatan Dolar AS;

The Straits Times bahas riwayat pendidikan

Sementara itu, The Straits Times menyoroti secara lebih rinci riwayat pendidikan Gibran dan dokumen yang menjadi objek gugatan.

Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School pada 2002-2004. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Insearch yang berafiliasi dengan University of Technology Sydney pada 2004-2007.

Gibran selanjutnya berkuliah di MDIS dan menyelesaikan pendidikan sarjana bidang pemasaran pada 2010. Gelar tersebut diberikan University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.

The Straits Times menegaskan bahwa gelar sarjana Gibran bukan menjadi pokok sengketa. Persoalan yang dipermasalahkan pemohon adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan transkrip dan surat keterangan kehadiran sebagai dokumen pendukung, alih-alih ijazah SMA.

Media tersebut juga menyoroti aspek kedudukan hukum para pemohon. MK menyatakan pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilu presiden adalah pasangan calon yang mengikuti pemilu.

"Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini," kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi, sebagaimana dikutip The Straits Times.

Tonton: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Turun dari 5 Tahun

Gibran pilih fokus bekerja

Setelah putusan MK dibacakan, Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut dan memilih melanjutkan pekerjaannya sebagai wakil presiden.

"Yang paling penting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program-program Presiden," kata Gibran, seperti dikutip The Straits Times.

Ketika kembali ditanya mengenai pertimbangan MK terkait tidak ditemukannya bukti ijazah SMA yang meyakinkan, Gibran merujuk pada pendidikan tinggi yang telah diselesaikannya.

"Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya sudah menyelesaikan gelar sarjana di Singapura," ujarnya.

Dengan demikian, meski gugatan terhadap Gibran tidak diterima, pemberitaan Reuters, ABC News, CNA, dan The Straits Times memperlihatkan bahwa pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu aspek yang paling mendapat perhatian media internasional setelah putusan tersebut dibacakan.

Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2026/10/07/141115370/media-asing-soroti-kasus-ijazah-gibran-usai-gugatan-ditolak-mk?page=all#page2. 

 

Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi Pemerintah Siapkan Aturan Baru
© 2026 Konten oleh Kontan