KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kekhawatiran pelaku usaha dan pengambil keputusan terhadap risiko hukum dalam menjalankan fungsi bisnis dan pemerintahan, isu kriminalisasi kebijakan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai, masih ada ruang ketidakpastian dalam penegakan hukum terkait keputusan bisnis dan kebijakan publik. Terutama terkait penggunaan sejumlah pasal dalam regulasi tindak pidana korupsi yang memiliki tafsir luas. Sehingga berpotensi memengaruhi keberanian pengambil keputusan, baik di sektor pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN). Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan menyoroti penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai sumber persoalan.
Editor buku
Kriminalisasi Kebijakan, Lestantya R. Baskoro menilai, pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada kerugian negara kerap menjadi titik awal dalam penanganan perkara. "Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga gampan mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa dipidanakan," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (28/4). Buku tersebut mengangkat sedikitnya 12 kasus yang melibatkan pejabat publik dan pimpinan BUMN; Antara lain eks Direktur PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Baca Juga:
Transformasi Layanan Haji: Makkah Route Juanda Permudah Proses Keberangkatan Jemaah Menurut Baskoro, perbedaan pandangan hakim dalam memahami konsep
business judgement rule (BJR) turut memengaruhi putusan di berbagai tingkat peradilan. "Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya. Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah mengadopsi konsep BJR yang bertujuan melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis. Namun, dalam praktiknya, keputusan bisnis yang telah diambil dengan pertimbangan matang tetap dapat berujung proses hukum ketika menimbulkan kerugian. "Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya. Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Chandra M. Hamzah mengungkapkan bahwa dua pasal tersebut memiliki latar belakang historis tertentu. "Tapi pasal-pasal ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami a
sbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya. Ia juga menyinggung hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan pembahasan revisi kepada DPR. Dari sisi pengawasan, aktivis Indonesia Corruption Watch, Illian Deta Arta Sari menyoroti, prinsip kejelasan hukum seperti lex certa dan
lex stricta dinilai belum sepenuhnya terpenuhi, termasuk dalam pengaturan terbaru di KUHP. Yang terjadi, pejabat publik, BUMN semakin khawatir saat mengambil kebijakan nanti. "Beberapa tahun ke depan bisa disebut kasus korupsi meski tidak ada niat jahat,
mens rea, tidak ada keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah," paparnya. Pandangan serupa juga disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, yang menekankan pentingnya unsur niat jahat dalam pembuktian tindak pidana. "Niat jahat itu memang tidak kelihatan, tapi evidence bisa dicari. Biasanya lewat komunikasi. Makanya di KPK itu digital forensik dibangun. Tim
surveillance menguntit orang, kita punya rekamannya," jelas dia. Ia menilai, ketidakpastian dalam aspek tersebut berpotensi berdampak pada pengambilan keputusan strategis, termasuk di sektor energi.
"Indonesia tidak akan tumbuh bagus ekonominya kalau begini. Pejabat lebih memilih duduk-duduk, menunggu pejabat berikutnya menggantikan," ujarnya. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan A. Djalil, menilai perlunya pemahaman yang lebih komprehensif dalam menafsirkan aturan terkait diskresi kebijakan. "Bisnis berisiko. Sementara pemerintah juga harus punya kreativitas, punya added value. Karena kunci kemajuan itu adalah kreativitas, upaya untuk menyelesaikan masalah," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News