JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PricewaterhousCooper (PwC) Indonesia merilis survei industri ketenagalistrikan Indonesia tahun 2017. Ada tiga masalah yang mengemuka dalam survei itu, yakni ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian atau lembaga pemerintah lain dan pengelolaan program 35.000 megawatt (MW) atau 35 GW. Dalam survei tersebut yang menjadi responden adalah pemilik dan operator produsen listrik swasta. Kemudian pengembang pembangkit listrik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah. Sebagian besar responden dalam survei ini optimistis, arah peraturan pemerintah sudah positif. Ada peluang signifikan bagi pengembang listrik swasta bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan kinerja sektor ketenagalistrikan.
Ketidakpastian regulasi ancam megaproyek 35.000 MW
JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PricewaterhousCooper (PwC) Indonesia merilis survei industri ketenagalistrikan Indonesia tahun 2017. Ada tiga masalah yang mengemuka dalam survei itu, yakni ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian atau lembaga pemerintah lain dan pengelolaan program 35.000 megawatt (MW) atau 35 GW. Dalam survei tersebut yang menjadi responden adalah pemilik dan operator produsen listrik swasta. Kemudian pengembang pembangkit listrik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah. Sebagian besar responden dalam survei ini optimistis, arah peraturan pemerintah sudah positif. Ada peluang signifikan bagi pengembang listrik swasta bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan kinerja sektor ketenagalistrikan.