KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum juga rampung. UU Ciptaker dinyatakan inskotitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Ekonom dan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi UU Ciptaker. Sebab, dengan status inskotitusional bersyarat membuat pelaku usaha kebingungan. "Apakah dengan UU Ciptaker inkonstitusional aturan turunan UU Ciptaker dapat digunakan atau menunggu perbaikan dari pemerintah dahulu," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (25/10).
Ketidakpastian Revisi UU Cipta Kerja Bisa Turunkan Minat Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum juga rampung. UU Ciptaker dinyatakan inskotitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Ekonom dan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi UU Ciptaker. Sebab, dengan status inskotitusional bersyarat membuat pelaku usaha kebingungan. "Apakah dengan UU Ciptaker inkonstitusional aturan turunan UU Ciptaker dapat digunakan atau menunggu perbaikan dari pemerintah dahulu," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (25/10).