JAKARTA. Untuk ketiga kalinya perusahaan investasi PT Brent Ventura lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang menghimpun dana masyarakat ini serasa kebal dari upaya PKPU dari para kreditur. Dalam putusan permohonan PKPU yang ketiga ini, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kreditur tidak berhak menggugat PKPU dan pailit Brent Ventura. Ketua Majelis Hakim Absoroh mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Kristi Mona tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan. Selain itu, pihak Brent Ventura juga mengakui Kristi sebagai kreditur yang memiliki tagiham yang sudah jatuh waktu pada Brent. Namun, pemohon PKPU tidak dapat membuktikan kalau Brent Ventura bukan perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ketiga kalinya, Brent Ventura lolos upaya PKPU
JAKARTA. Untuk ketiga kalinya perusahaan investasi PT Brent Ventura lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang menghimpun dana masyarakat ini serasa kebal dari upaya PKPU dari para kreditur. Dalam putusan permohonan PKPU yang ketiga ini, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kreditur tidak berhak menggugat PKPU dan pailit Brent Ventura. Ketua Majelis Hakim Absoroh mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Kristi Mona tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan. Selain itu, pihak Brent Ventura juga mengakui Kristi sebagai kreditur yang memiliki tagiham yang sudah jatuh waktu pada Brent. Namun, pemohon PKPU tidak dapat membuktikan kalau Brent Ventura bukan perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.