JAKARTA. Tiga kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Perhubungan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bukan hanya itu saja, tuduhan pelanggaran terhadap UU tersebut juga dialamatkan kepada Badan Kepegawaian Nasional. Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan bahwa tuduhan pelanggaran UU yang dialamatkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) tersebut diberikan terkait proses seleksi dan pengisian jabatan tinggi di kementerian dan lembaga tersebut yang dilakukan secara tertutup. "Kami sudah melayangkan surat ke mereka agar memenuhi panggilan kami dan memberikan keterangannya besok pagi," kata Sofian, Selasa (20/1).
Ketiga kementerian ini diduga langgar UU ASN
JAKARTA. Tiga kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Perhubungan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bukan hanya itu saja, tuduhan pelanggaran terhadap UU tersebut juga dialamatkan kepada Badan Kepegawaian Nasional. Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan bahwa tuduhan pelanggaran UU yang dialamatkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) tersebut diberikan terkait proses seleksi dan pengisian jabatan tinggi di kementerian dan lembaga tersebut yang dilakukan secara tertutup. "Kami sudah melayangkan surat ke mereka agar memenuhi panggilan kami dan memberikan keterangannya besok pagi," kata Sofian, Selasa (20/1).