KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 pada Kamis (16/9/2021). Ketiga tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. “Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis.
Ketiga tersangka suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara ditahan di Rutan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 pada Kamis (16/9/2021). Ketiga tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. “Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis.