KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan reformasi perpajakan, salah satunya dengan program integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh menegaskan, meski NIK akan menjadi NPWP pada tahun depan, namun hal ini tidak berarti bahwa individu dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus langsung membayar pajak. Hal ini dikarenakan syarat individu wajib membayar pajak harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Adapun syarat subjektif adalah yang bersangkutan sudah dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. Sementara syarat objektifnya adalah yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Sisa Dua Bulan Lagi! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP "Jadi yang namanya semua penduduk Indonesia yang punya Kartu Keluarga (KK), itu nantinya akan punya NPWP. Kapan itu NPWP-nya hidup? Pada saat dia punya penghasilan," kata Aim dalam acara Podcast 914, Selasa (1/11). Menurutnya, dengan integrasi NIK-NPWP ini akan memudahkan individu yang baru memulai kerja lantaran tidak perlu ribet lagi dalam mengurus NPWP. Hal ini dikarenakan NIK juga sudah bisa dipakai sebagai NPWP. Oleh karena itu, program pemadanan NIK-NPWP ini akan sangat memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan, salah satunya dalam melakukan pembayaran pajak. "Nah ketika punya penghasilan gak usah nyari-nyari lagi (NPWP). Misalnya anak kita baru bekerja, kan diminta NPWP-nya. Nah itu NIK tadi. Jadi gak perlu lagi ngurus ke kantor pajak," katanya.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat. Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli