Ketika otoritas pajak mengakali data Tax Amnesty



JAKARTA. Aneh bin ajaib, tampilan data tax amnesty di website www.pajak.go.id tiba-tiba berubah. Otoritas pajak mengganti format sajian data dalam statistik tax amnesty. Biasanya, dalam data statistik yang disajikan akan tercantum beberapa informasi seperti jumlah harta yang diikutsertakan dalam tax amnesty, baik dalam bentuk repatriasi atau deklarasi. Selain itu, biasanya disajikan juga jumlah uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak.

Namun, mulai sore ini, Kamis (15/9) pukul 17.00 WIB otoritas pajak mengganti judul kolom untuk penerimaan uang tebusan, menjadi penerimaan pengampunan pajak. Hasil dari perubahan format itu adalah naiknya angka realisasi secara signifikan.

Beberapa jam sebelumnya, dalam data tersebut disebutkan jumlah realisasi uang tebusan sebesar Rp 12 triliun. Namun, setelah formatnya diubah jumlahnya melonjak jadi Rp 21,3 triliun.


Ternyata, usut punya usut dalam format yang baru ini, DJP tidak hanya mencatat jumlah uang tebusan yang dibayarkan saja. Ada dua jenis penerimaan lain yang diklaim sebagai penerimaan tax amnesty. Yaitu, pembayaran pajak dari WP yang mengikuti tax amnesty ketika sudah ditemukan bukti permulaan atas pelanggaran pajak, nilainya Rp 251,11 miliar. Kedua, ada tambahan dari setoran pajak, dari WP yang membayar tunggakan pajaknya, dan mengikuti tax amnesty sebesar Rp 2,16 triliun.

Sementara yang benar-benar berasal dari pembayaran uang tebusan hingga hari ini ini baru Rp 18,85 triliun. Jumlah ini juga sebetulnya naik dibandingkan data beberapa jam sebelumnya.

Menurut Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pembayaran pajak itu sudah diatur dalam Undang-undang tentang pengampunan pajak, pasal 8 ayat 3. "Jadi, kita anggap sebagai penerimaan pajak," kata Yoga, Kamis (15/9) di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, langkah yang dilakukan DJP tidak benar. Sebab, menurutnya data uang tebusan berbeda dengan penerimaan pajak dari pelunasan pajak terutang. Jika ada pembayaran pajak terutang, akan dicatat sebagai penerimaan pajak reguler. Bukan sebagai penerimaan tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini