JAKARTA. Aneh bin ajaib, tampilan data tax amnesty di website www.pajak.go.id tiba-tiba berubah. Otoritas pajak mengganti format sajian data dalam statistik tax amnesty. Biasanya, dalam data statistik yang disajikan akan tercantum beberapa informasi seperti jumlah harta yang diikutsertakan dalam tax amnesty, baik dalam bentuk repatriasi atau deklarasi. Selain itu, biasanya disajikan juga jumlah uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak. Namun, mulai sore ini, Kamis (15/9) pukul 17.00 WIB otoritas pajak mengganti judul kolom untuk penerimaan uang tebusan, menjadi penerimaan pengampunan pajak. Hasil dari perubahan format itu adalah naiknya angka realisasi secara signifikan. Beberapa jam sebelumnya, dalam data tersebut disebutkan jumlah realisasi uang tebusan sebesar Rp 12 triliun. Namun, setelah formatnya diubah jumlahnya melonjak jadi Rp 21,3 triliun.
Ketika otoritas pajak mengakali data Tax Amnesty
JAKARTA. Aneh bin ajaib, tampilan data tax amnesty di website www.pajak.go.id tiba-tiba berubah. Otoritas pajak mengganti format sajian data dalam statistik tax amnesty. Biasanya, dalam data statistik yang disajikan akan tercantum beberapa informasi seperti jumlah harta yang diikutsertakan dalam tax amnesty, baik dalam bentuk repatriasi atau deklarasi. Selain itu, biasanya disajikan juga jumlah uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak. Namun, mulai sore ini, Kamis (15/9) pukul 17.00 WIB otoritas pajak mengganti judul kolom untuk penerimaan uang tebusan, menjadi penerimaan pengampunan pajak. Hasil dari perubahan format itu adalah naiknya angka realisasi secara signifikan. Beberapa jam sebelumnya, dalam data tersebut disebutkan jumlah realisasi uang tebusan sebesar Rp 12 triliun. Namun, setelah formatnya diubah jumlahnya melonjak jadi Rp 21,3 triliun.