Ketika tekfin leluasa menentukan suku bunga



JAKARTA. Siap-siap buat perusahaan teknologi finansial (tekfin). Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bisnis tekfin. Kini, OJK akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman-meminjam (peer to peer lending) bagi perusahaan tekfin. 

SE itu mengatur kontrak pinjam-meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang nasabah. Jadi, dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan penanganan risikonya. 

Selain skema pinjam-meminjam, OJK akan merilis SE yang mengatur penggunaan aplikasi elektronik bagi pengguna layanan pinjam-meminjam melalui perusahaan tekfin. Aplikasi ini berisi data berupa PIN, rekaman sidik jari, pindaian wajah dan retina mata, serta konferensi video saat nasabah melakukan akad pinjam-meminjam


Yang menarik, kendati terlihat kian serius membenahi bisnis tekfin, OJK memastikan tidak akan mengatur soal besaran suku bunga pinjaman perusahaan tekfin. 

“Yang benar adalah calon peminjam menentukan berapa bunga yang sanggup dibayarnya,” ujar Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK kepada Tabloid KONTAN.

Alasannya, lanjut dia, pada dasarnya bisnis tekfin berbeda dengan industri keuangan konvensional. “Dalam industri keuangan konvensional, mereka berada dalam posisi price maker. Sedangkan di dalam bisnis tekfin, calon peminjam yang menjadi price maker, bukan price taker,” imbuh dia.

Menurut Hendrikus, selama ini, OJK hanya merekomendasikan bahwa tingkat suku bunga perusahaan tekfin harus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. OJK memberi kebebasan kepada perusahaan tekfin dalam mendefinisikan perkembangan ekonomi nasional. 

Itu sebabnya, besaran bunga pinjaman perusahaan tekfin masing-masing berbeda, bergantung pada kesanggupan calon peminjam. Bisa saja calon peminjam menyetarakan keuntungan usahanya dengan kesanggupan suku bunga pinjaman yang akan dibayarnya.

Dan, cara itu pula yang dilakukan perusahaan tekfin dalam menetapkan suku bunga pinjamannya. Contohnya PT Investree Radhika Jaya (Investree). Perusahaan tekfin yang berdiri pada 2015 ini menawarkan bunga pinjaman kepada nasabah berdasarkan sistem credit scoring. 

“Profil risiko usaha nasabah menentukan besaran suku bunga,” ungkap Adrian Gunadi, Chief Executive Officer Investree kepada Tabloid KONTAN.

Melalui sistem scoring, lanjut Adrian, selain bisa memberikan bunga yang tepat kepada peminjam, pemberi pinjaman bisa mendapatkan imbal sesuai profil risiko yang dipilih.

Untuk peminjam yang memiliki rating A++ atau memiliki profil risiko sangat aman, Investree menawarkan pinjaman dengan bunga 12% per tahun. Di sepanjang tahun ini, Investree telah menyalurkan pinjaman Rp 284 miliar.

Jika profil risiko peminjam lebih tinggi, suku bunga pinjaman juga lebih besar. Dengan kata lain, besaran bunga ditetapkan sesuai tingkat risiko peminjam.

Mengawasi peminjam

Yang pasti, kata Adrian, besaran suku bunga masih dalam batasan wajar. Apalagi, Investree juga benchmark dengan bank dalam menetapkan range suku bunga.

Adrian mengklaim, dengan seleksi risiko yang ketat, angka kredit macet pinjaman di Investree hingga saat ini 0%. “NPL kami masih 0% karena segmen produk di pembiayaan basis tagihan memiliki invoice yang reputable. Dan, kami pun menggunakan mekanisme escrow untuk mengamankan pembayaran nasabah,” imbuh dia.

Hampir serupa dengan Investree, perusahaan tekfin Modalku juga menerapkan scoring sendiri dalam menetapkan besaran suku bunga pinjaman. 

Reynold Wijaya, Co-Founder dan CEO Modalku, mengatakan, suku bunga pinjaman di Modalku berada di kisaran 12%–20%. Suku bunga ditetapkan melalui assessment yang dilihat dari finansial peminjam, lama usaha yang dijalankan, latar belakang, dan karakter pemilik usaha, sampai alamat usaha apakah sewa atau milik sendiri. 

“Makin aman, semakin kuat, maka semakin murah bunga pinjaman,” kata Reynold.

Menurut Reynold, inti bisnis pinjam-meminjam adalah kepercayaan, sehingga pihaknya selalu memastikan dan mengawasi peminjam tidak memiliki masalah pada usahanya. Jika ada masalah, Modalku siap menyelesaikannya bersama. 

“Kami pakai escrow, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan dana. Kami memberikan transparansi, diaudit bank, dan terdaftar di OJK. Ini demi kepercayaan masyarakat,” imbuh Reynold. 

Sampai saat ini, lanjut Reynold, sudah ada 12.000 investor yang tergabung dengan Modalku. Jumlah ini empat kali lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Modalku telah menyalurkan pinjaman Rp 265 miliar per 29 Agustus 2017 dari target akhir tahun sekitar Rp 500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan