KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengusulkan, pengembalian tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi 25% sebagai solusi untuk meredam polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat yang akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN. "Mengembalikan tarif PPh Badan menjadi 25% memang bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik kenaikan PPN 12% yang berdampak signifikan bagi kalangan masyarakat," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengusulkan, pengembalian tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi 25% sebagai solusi untuk meredam polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat yang akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN. "Mengembalikan tarif PPh Badan menjadi 25% memang bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik kenaikan PPN 12% yang berdampak signifikan bagi kalangan masyarakat," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
TAG: