KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 masih menjadi perdebatan. Beberapa ekonom menilai bahwa kenaikan ini seharusnya tidak perlu dilakukan jika pemerintah serius mengejar pajak dari kalangan orang kaya di Indonesia. Maria Lauranti, Koordinator Nasional Oxfam di Indonesia, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN.
Baca Juga: Jika Pemerintah Serius Pajaki Orang Kaya, PPN Tidak Perlu Naik Ia menjelaskan bahwa dengan fokus pada pengenaan pajak terhadap orang-orang kaya, potensi penerimaan pajak dapat mencapai antara Rp 54 triliun hingga Rp 100 triliun dalam satu kali pengenaan pajak. Maria menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan penerimaan dari PPN dan pajak penghasilan (PPH), tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan dari pajak kekayaan. Ia menyatakan, "Orang-orang kaya, seperti para pemegang saham, tidak perlu bekerja dari jam 8 pagi untuk membayar PPN dan PPH, tetapi kekayaan mereka terus mengalir, ini yang harus dikejar." Baca Juga: Bukan Menabung, Ini Cara Tepat untuk Mempersiapkan Pensiun ala Robert Kiyosaki