JAKARTA. Meskipun program tax amnesty sudah menginjak pada bulan ke tiga, namun realisasinya masih minim. Jika dilihat dana tebusan pengampunan pajak saja itu baru mencapai Rp 18,9 triliun, kemudian dana repatriasi itu baru mencapai 5% dari target yaitu Rp 26 triliun. Kemudian untuk deklarasi dalam negeri sebesar Rp 386 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 140 triliun. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (Apeksi) mengatakan, kenapa penerimaan Tax Amnesty masih minim, khusunya untuk pemulangan aset Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri ke dalam negeri atau repatriasi itu disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena kebijakan negara tetangga lebih menarik dibandingkan program pengampunan pajak. Salah satunya yaitu iming-iming penawaran menarik dari bank negara tetangga yang memberikan yield atau sebuah indikator profitabilitas dalam sebuah investasi sebesar 4%. Penawaran ini yang membuat WNI yang hendak melakukan repatriasi mengurungkan niatnya.
Ketua Apeksi: Ini kenapa tax amnesty masih minim
JAKARTA. Meskipun program tax amnesty sudah menginjak pada bulan ke tiga, namun realisasinya masih minim. Jika dilihat dana tebusan pengampunan pajak saja itu baru mencapai Rp 18,9 triliun, kemudian dana repatriasi itu baru mencapai 5% dari target yaitu Rp 26 triliun. Kemudian untuk deklarasi dalam negeri sebesar Rp 386 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 140 triliun. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (Apeksi) mengatakan, kenapa penerimaan Tax Amnesty masih minim, khusunya untuk pemulangan aset Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri ke dalam negeri atau repatriasi itu disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena kebijakan negara tetangga lebih menarik dibandingkan program pengampunan pajak. Salah satunya yaitu iming-iming penawaran menarik dari bank negara tetangga yang memberikan yield atau sebuah indikator profitabilitas dalam sebuah investasi sebesar 4%. Penawaran ini yang membuat WNI yang hendak melakukan repatriasi mengurungkan niatnya.