JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka, Jumat (26/9). Gulat diduga menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun. "GM (Gulat Manurung) sebagai pemberi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Gulat yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Apkasindo Riau jadi tersangka suap Gubernur
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka, Jumat (26/9). Gulat diduga menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun. "GM (Gulat Manurung) sebagai pemberi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Gulat yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.