KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul terkait adanya kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko. Said menekankan, ketentuan mengenai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Banggar dan Pemerintah Sepakat Tambah 3 Indikator Kesejahteraan Baru di APBN 2026 Dalam undang-undang tersebut disebutkan rupiah wajib diterima untuk setiap transaksi pembayaran di dalam negeri dan tidak diperkenankan bagi pihak mana pun untuk menolaknya. "Bila ada
merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujar Said dalam keterangan pers pada Jumat (26/12/2025). Menurut dia, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat penolakan pembayaran tunai. "Kami perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," katanya. Ia mengingatkan kemajuan sistem pembayaran digital tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai. Said juga meminta Bank Indonesia (BI) berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai, penggunaan sistem pembayaran non-tunai memang perlu didorong, namun tidak boleh meniadakan opsi pembayaran tunai menggunakan rupiah. "Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya," tegas Said. Sebagai perbandingan, Said menyebutkan negara maju seperti Singapura, yang memiliki sistem pembayaran non tunai sangat maju, masih memberikan ruang bagi pembayaran tunai hingga batas tertentu, yakni S$ 3.000.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Ketua Banggar DPR Soal Subsidi Pangan Hal serupa juga diterapkan di banyak negara maju lainnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kondisi Indonesia belum sepenuhnya terjangkau layanan internet dan literasi keuangan masyarakat juga masih relatif rendah. Oleh karena itu, menutup layanan pembayaran tunai dinilai dapat merugikan sebagian masyarakat.
"Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News