Ketua Banggar DPR RI Apresiasi Mundurnya Pimpinan OJK dan BEI



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi langkah mundur Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.

Menurut Said, keputusan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban etik yang patut diteladani, sekaligus menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malas jarang di negera ini. Langkah beliau ini kita harapkan makin mimberi kepercayaan pada bursa kita,” ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (31/1).


Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor.

Baca Juga: Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Bergabung dengan PSI Meski Berpidato di Rakernas

Meski demikian, Said menegaskan bahwa langkah mundur para pimpinan tersebut belum cukup untuk sepenuhnya membangun kembali kepercayaan investor. 

Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan yang lebih mendasar, khususnya oleh OJK sebagai regulator pasar modal.

Salah satu kebijakan yang dinilai mendesak untuk diperbaiki adalah terkait free float saham. Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI sebenarnya telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah arah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.

Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan OJK menegaskan bahwa kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.

Selain itu, kebijakan free float untuk penguatan perekonomian nasional harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut juga harus ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Said juga menyoroti pentingnya pembaruan ketentuan teknis free float, antara lain dengan hanya menghitung saham yang ditawarkan ke publik pada saat pencatatan perdana dan mengecualikan pemegang saham pra-IPO. Perusahaan yang baru tercatat juga diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan.

Selain itu, DPR mengusulkan peningkatan ketentuan continous listing obligation dari sebelumnya 7,5% menjadi minimal 10–15% menyesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar, serta diberlakukan dalam jangka waktu yang memberikan ruang penyesuaian bagi emiten.

“Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian national khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kesil,” katanya.

Ia menambahkan, poin-poin kesepakatan tersebut akan menjadi fokus pengawasan DPR dalam proses perbaikan kebijakan free float ke depan. 

Komisi XI DPR juga akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan pimpinan OJK, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga: PPATK Perkirakan Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Mencapai Rp 992 Triliun

Selanjutnya: Permintaan Chip AI Global Melonjak, AXIO Jaga Harga Laptop Tetap Terjangkau

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Bergerak Liar, Investor Disarankan Berhati-hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News