JAKARTA. Tak sampai dua pekan dari penyerahan audit investigasi tahap II dalam proyek Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) akhirnya menyelesaikan perhitungan akhir kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, nilai akhir yang diperolehnya ternyata sama dengan nilai perkiraan kerugian negara yang tercantum pada laporan audit investigasi tahap II, yaitu sebesar Rp 463,66 miliar. "Setelah koordinasi selesai antara KPK dan BPK kemarin, langsung hari ini kami buatkan perhitungannya dan kami serahkan," kata Hadi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Ia beralasan, lambatnya penyerahan nilai kerugian negara tersebut terjadi karena dari perhitungan hasil audit investigasi tahap II Hambalang masih perlu dilakukan koordinasi dengan KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Hadi mengatakan, kerugian negara ini merupakan besaran semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai proyek Hambalang dengan nilai kontrak Rp 1,2 triliun.
Ketua BPK: Nilai kerugian negara Rp 463,6 miliar
JAKARTA. Tak sampai dua pekan dari penyerahan audit investigasi tahap II dalam proyek Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) akhirnya menyelesaikan perhitungan akhir kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, nilai akhir yang diperolehnya ternyata sama dengan nilai perkiraan kerugian negara yang tercantum pada laporan audit investigasi tahap II, yaitu sebesar Rp 463,66 miliar. "Setelah koordinasi selesai antara KPK dan BPK kemarin, langsung hari ini kami buatkan perhitungannya dan kami serahkan," kata Hadi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Ia beralasan, lambatnya penyerahan nilai kerugian negara tersebut terjadi karena dari perhitungan hasil audit investigasi tahap II Hambalang masih perlu dilakukan koordinasi dengan KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Hadi mengatakan, kerugian negara ini merupakan besaran semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai proyek Hambalang dengan nilai kontrak Rp 1,2 triliun.