JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (23/8). LHP tersebut merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan investigatif tahap I atas pembangunan P3SON Hambalang yang sebelumnya telah diserahkan. Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, indikasi kerugian negara pada proyek tersebut mencapai Rp 463,67 miliar. Kerugian negara itu akibat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang mengandung unsur pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan P3SON Hambalang. Dugaan kerugian tersebut berlangsung pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran, serta aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi. Sayangnya, informasi yang tercantum dalam LHP tidak dapat diketahui publik setelah adanya pemberlakuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 pada 6 Desember 2012. “LHP termasuk dokumen rahasia, bukan dokumen publik,” kata Ketua DPR, Marzuki Alie.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua BPK ungkap kerugian negara di Hambalang
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (23/8). LHP tersebut merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan investigatif tahap I atas pembangunan P3SON Hambalang yang sebelumnya telah diserahkan. Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, indikasi kerugian negara pada proyek tersebut mencapai Rp 463,67 miliar. Kerugian negara itu akibat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang mengandung unsur pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan P3SON Hambalang. Dugaan kerugian tersebut berlangsung pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran, serta aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi. Sayangnya, informasi yang tercantum dalam LHP tidak dapat diketahui publik setelah adanya pemberlakuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 pada 6 Desember 2012. “LHP termasuk dokumen rahasia, bukan dokumen publik,” kata Ketua DPR, Marzuki Alie.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News