Ketua Dewan Komisioner LPS diperiksa KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C Heru Budiargo, Rabu (27/11). Rencananya, Heru akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait skandal Bank Century.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

Heru sendiri telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.35 WIB dengan mengenakan baju batik biru bercorak oranye. Namun, dia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Perlu diketahui, pemeriksaan Heru hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Senin (25/11) lalu lantaran Heru tak hadir tanpa keterangan.


Terkait kasus yang sama, KPK bahkan telah memeriksa Wakil Presiden Boediono, Sabtu (23/11). Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan, kasus pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 630 miliar menjadi Rp 2,7 triliun dan membengkak lagi menjadi Rp 6,7 triliun, bukan lagi kewenangan Gubernur BI saat bail out terjadi, melainkan merupakan tugas dari LPS dan pegawai bank.

Boediono menjelaskan bahwa setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan ke Komite Stabilitas Keuangan (KSSK), maka Bank Century menjadi milik LPS dan pengawasnya dari Bank Indonesia.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 630 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 23 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 2,7 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan