JAKARTA. Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier mengatakan, pengusungan pasangan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sah. Menurutnya, deklarasi pasangan itu pada Selasa (2/7/2013) kemarin, tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). "Saya kira tidak sah. Mekanisme apa yang dipakai? Kenapa tiba-tiba begitu?" ujar Fuad Bawazier, saat dihubungi, Selasa (3/7/2013). Ia mengungkapkan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung Hanura seharusnya diputuskan dalam rapat pimpinan nasional. Hal itu diatur dalam pasal 48, yang pada intinya menyatakan, Rapimnas diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dan mendesak. "Ini kan hal yang strategis, jadi mendesak. Ini ada apa?," kata dia. Saat ditanya motif dibalik deklarasi pencalonan Wiranto-Hary Tanoe, Fuad mengaku belum mengetahuinya. Ada sinyalemen pendeklarasian keduanya untuk mengamankan modal dana kampanye Hanura. "Tidak, kalau soal ini saya belum melihat ke arah sana," kata Fuad. Deklarasi capres-cawapres Seperti diberitakan, pasangan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung Partai Hanura dalam Pemilihan Presiden 2014. Deklarasi pasangan ini digelar pada Selasa (2/7/2013) kemarin, di Hotel Mercure, Jakarta Pusat. Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin menjelaskan keduanya dipilih karena ada permintaan para kader Hanura dari daerah. "Dalam perjalanan, adanya arus keras permintaan dari daerah yang menginginkan agar Pak Wiranto diduetkan dengan Pak HT menjadi pasangan Capres-Cawapres," ujar Saleh. Bagi Hanura, Wiranto dan Hary Tanoe cukup ideal, serasi, dan saling menunjang serta melengkapi. (Sabrina Asril/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua DPP Hanura: Deklarasi Wiranto-HT tidak sah!
JAKARTA. Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier mengatakan, pengusungan pasangan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sah. Menurutnya, deklarasi pasangan itu pada Selasa (2/7/2013) kemarin, tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). "Saya kira tidak sah. Mekanisme apa yang dipakai? Kenapa tiba-tiba begitu?" ujar Fuad Bawazier, saat dihubungi, Selasa (3/7/2013). Ia mengungkapkan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung Hanura seharusnya diputuskan dalam rapat pimpinan nasional. Hal itu diatur dalam pasal 48, yang pada intinya menyatakan, Rapimnas diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dan mendesak. "Ini kan hal yang strategis, jadi mendesak. Ini ada apa?," kata dia. Saat ditanya motif dibalik deklarasi pencalonan Wiranto-Hary Tanoe, Fuad mengaku belum mengetahuinya. Ada sinyalemen pendeklarasian keduanya untuk mengamankan modal dana kampanye Hanura. "Tidak, kalau soal ini saya belum melihat ke arah sana," kata Fuad. Deklarasi capres-cawapres Seperti diberitakan, pasangan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung Partai Hanura dalam Pemilihan Presiden 2014. Deklarasi pasangan ini digelar pada Selasa (2/7/2013) kemarin, di Hotel Mercure, Jakarta Pusat. Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin menjelaskan keduanya dipilih karena ada permintaan para kader Hanura dari daerah. "Dalam perjalanan, adanya arus keras permintaan dari daerah yang menginginkan agar Pak Wiranto diduetkan dengan Pak HT menjadi pasangan Capres-Cawapres," ujar Saleh. Bagi Hanura, Wiranto dan Hary Tanoe cukup ideal, serasi, dan saling menunjang serta melengkapi. (Sabrina Asril/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News