JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie menampik ada campur tangan asing dalam penyusunan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia menilai tuduhan tersebut menyesatkan.Marzuki sendiri bingung dengan adanya tuduhan tersebut. "Bagaimana asing masuk ke sana. Itu pertanyaan saya," katanya, Rabu (13/7).Marzuki sendiri mengatakan, penyusunan RUU BPJS disetujui oleh sembilan fraksi. "Baru sekarang inilah sembilan fraksi kompak untuk menyelesaikan UU BPJS,” tegasnya.Menurut Marzuki, adanya BPJS akan memberikan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia. Menurutnya, setiap orang yang sakit bisa langsung diobati tanpa perlu surat keterangan miskin atau yang lainnya.Seperti yang kita ketahui, Selasa (12/7) lalu, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak RUU BPJS dan UU SJSN. Menurut Humas Dewan Pimpinan Nasional SRMI, Dika Muhammad, BPJS dan SJSN itu tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial. Dia justru menilai BPJS yang sedang disusun mengarah pada orientasi bisnis. Buktinya, dari isi SJSN, pasal 17 UU No 40 tahun 2004 menegaskan kalau setiap peserta wajib membayar iuran.Dia juga menuduh ada dua lembaga keuangan multinasional terlibat dalam RUU BPJS tersebut yakni Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Menurutnya, ADB telah memberikan dukungan dana melalui Financial Govermance and Social Security Reform Program (FGSSR) mencapai US$ 250 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua DPR bantah intervensi asing dalam penyusunan RUU BPJS
JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie menampik ada campur tangan asing dalam penyusunan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia menilai tuduhan tersebut menyesatkan.Marzuki sendiri bingung dengan adanya tuduhan tersebut. "Bagaimana asing masuk ke sana. Itu pertanyaan saya," katanya, Rabu (13/7).Marzuki sendiri mengatakan, penyusunan RUU BPJS disetujui oleh sembilan fraksi. "Baru sekarang inilah sembilan fraksi kompak untuk menyelesaikan UU BPJS,” tegasnya.Menurut Marzuki, adanya BPJS akan memberikan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia. Menurutnya, setiap orang yang sakit bisa langsung diobati tanpa perlu surat keterangan miskin atau yang lainnya.Seperti yang kita ketahui, Selasa (12/7) lalu, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak RUU BPJS dan UU SJSN. Menurut Humas Dewan Pimpinan Nasional SRMI, Dika Muhammad, BPJS dan SJSN itu tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial. Dia justru menilai BPJS yang sedang disusun mengarah pada orientasi bisnis. Buktinya, dari isi SJSN, pasal 17 UU No 40 tahun 2004 menegaskan kalau setiap peserta wajib membayar iuran.Dia juga menuduh ada dua lembaga keuangan multinasional terlibat dalam RUU BPJS tersebut yakni Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Menurutnya, ADB telah memberikan dukungan dana melalui Financial Govermance and Social Security Reform Program (FGSSR) mencapai US$ 250 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News