Ketua DPR: Kunjungan ke luar negeri tak langgar aturan



JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie membela rekan-rekannya yang berangkat ke luar negeri. Dia mengatakan, studi banding ke luar negeri itu tidak melanggar satu aturan apapun.Bahkan, Marzuki bilang, kunjungan kerja ke luar negeri itu sesuai dengan aturan perjalanan dinas yang dikeluarkan Menteri Keuangan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Marzuki minta perjalanan dinas anggotanya ke luar negeri ini tidak hanya dilihat dari segi angggarannya saja. Dia meminta masyarakat melihat para anggota dewan ini ke luar negeri karena memang menjalankan tugasnya. Komisi IV DPR berencana pergi ke Belanda dan Norwegia dalam rangka menyusun Undang-Undang Hortikultura. Para anggota dewan menggangap Belanda merupakan negara pengekspor terbesar produk hortikultura. Lalu ada juga Komisi X DPR yang berencana studi banding ke Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang untuk menyusun UU Pramuka. Anggota DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri mendapatkan banyak fasilitas yang dibiayai negara. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan itu, para anggota DPR akan mendapatkan biaya transportasi, visa, airport tax, dan retribusi. Selain itu, para politikus Senayan itu juga mendapatkan biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal, uang representasi dan biaya asuransi. Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran mengatakan, anggaran DPR ke luar negeri ini sebesar Rp 3,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can