Ketua DPR Minta PPN Pembalut Dihapus, Ini Respon Ditjen Pajak
Kamis, 05 November 2026 20:23 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, usulan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut perempuan membutuhkan kajian komprehensif sebelum pemerintah mengambil keputusan. Pernyataan tersebut disampaikan DJP menyusul desakan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, agar pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut. Produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan primer perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, pemerintah menghargai berbagai masukan mengenai kebijakan perpajakan atas produk pembalut.
Inge menjelaskan, pembahasan mengenai perubahan kebijakan ekonomi dan fiskal di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. "Di lingkungan Kementerian Keuangan, pembahasan kajian terkait perubahan kebijakan ekonomi dan fiskal dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2026). Menurut Inge, pemerintah memahami bahwa pembalut merupakan kebutuhan penting bagi perempuan untuk menjaga kesehatan, kebersihan, serta menunjang aktivitas sehari-hari. Meski demikian, pemberian fasilitas perpajakan perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya karakteristik dan cakupan produk, kemampuan masyarakat, dampak terhadap harga jual dan daya beli konsumen, efektivitas manfaat, serta konsekuensinya terhadap penerimaan negara. DJP juga perlu memperhitungkan aspek administrasi dan mekanisme perpajakan agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran serta tidak menimbulkan distorsi dalam kegiatan usaha. Baca Juga: Pemerintah Telah Siapkan Sederet Insentif Pajak untuk 2027, Ini Rinciannya! Penerimaan negara bisa berkurang Inge menambahkan, pembebasan PPN atas pembalut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, besaran potensi penurunan penerimaan tersebut belum bisa dihitung secara akurat tanpa dukungan kajian dan data yang memadai. Data yang dibutuhkan antara lain nilai transaksi, volume penjualan, serta cakupan produk yang nantinya memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Dari sisi konsumen, kebijakan pembebasan PPN berpotensi mengurangi komponen pajak dalam harga pembalut. Dengan demikian, pengeluaran perempuan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi diharapkan dapat lebih ringan. Meski begitu, manfaat pembebasan pajak terhadap konsumen bergantung pada sejauh mana penurunan beban pajak diteruskan oleh pelaku usaha ke harga jual produk. Selain itu, terdapat konsekuensi perpajakan bagi pelaku usaha. Dalam skema PPN dibebaskan, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan produk tersebut pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). "Karena itu, setiap kebijakan pemberian fasilitas PPN perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, efektivitas penurunan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan penerimaan negara untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik," tegas Inge. Tonton: Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Jadi Pemilik Saham BEI, Ini Alasannya Ketua DPR minta pemerintah evaluasi pajak pembalut Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan. Puan menilai pembalut merupakan kebutuhan primer yang berkaitan dengan siklus biologis dan kesehatan reproduksi perempuan, sehingga tidak semestinya dipandang sebagai barang sekunder. "Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurut Puan, pemerintah perlu mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan reproduksi, termasuk produk menstruasi. Ia juga mendorong pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut sebagai bahan evaluasi kebijakan perpajakan. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/05/194508426/djp-buka-suara-soal-usulan-pembebasan-ppn-pembalut.