KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir yang disetujui Presiden Joko Widodo tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ia kini ditahan di LP Gunung Sindur. "Kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ustaz Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/1). Ia menyebutkan, ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi dalam memberikan pembebasan kepada Baasyir. Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.
Ketua DPR: Pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir yang disetujui Presiden Joko Widodo tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ia kini ditahan di LP Gunung Sindur. "Kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ustaz Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/1). Ia menyebutkan, ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi dalam memberikan pembebasan kepada Baasyir. Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.