JAKARTA. Pimpinan DPR RI akan mengadakan rapat pimpinan pada Senin (17/2/2014) pagi ini, untuk membahas surat rekomendasi Komisi I DPR terkait pemecatan jajaran Dewan Pengawas TVRI. Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan, pemecatan Dewas TVRI bisa saja ditunda mengingat TVRI masih diperlukan untuk menyiarkan kepentingan pemilu. "Ini semua tergantung putusan Rapim, tapi bisa saja ditunda sampai Pemilu selesai karena TVRI sarat untuk kepentingan pemilu bagi publik," ujar Marzuki di Jakarta, Senin (17/2/2014). Marzuki menuturkan, pemecatan Dewas TVRI akan mengganggu siaran televisi "plat merah" itu ke seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini jajaran direksi TVRI juga telah dipecat Dewas. "Bagaimana kita memecat Dewas dalam kondisi direksi enggak ada seperti ini. Bagaimana dan siapa yang mengelola aset TVRI triliunan itu? Kalau Dewas juga bubar, siapa yang kelola TVRI? Ini bisa menghancurkan," ungkap Marzuki. Politisi Partai Demokrat itu mendukung jika langkah pengusutan dugaan korupsi di tubuh TVRI. Menurutnya, para pejabat TVRI yang korup harus segera dibongkar. Final Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang menyatakan bahwa putusan Komisi I dalam memecat Dewas dan membintangi anggaran TVRI sudah final. Hal ini karena keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme yang sudah seharusnya. Agus pun mempertanyakan, surat pemecatan Dewas yang disampaikan Komisi I DPR ke pimpinan DPR tidak juga ditindaklanjuti. "Sudah sebulan surat itu diberikan, tapi kenapa belum disampaikan ke Presiden? Saya tidak tahu kenapa sampai ditunda begini," ucap Agus. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, setelah Komisi I DPR menyerahkan surat keputusan pemecatan terhadap Dewas TVRI kepada pimpinan. Seharusnya, pimpinan DPR itu menyerahkan surat kepada Presiden. Presiden, ungkap Agus, bisa memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan Dewas TVRI. Jika Presiden tetap mempertahankan Dewas, saat ini, Agus mengungkapkan DPR akan tetap menahan anggaran TVRI tahun 2014. "Konsekuensinya berkaitan dengan anggaran. Suka atau tidak suka, DPR punya hak budgeting di mana undang-undang memberikan kewenangan kita untuk melakukan pembintangan dan pemblokiran anggaran," tutur Agus. Adapun, pemecatan terhadap Dewas TVRI ini adalah bentuk sanksi terhadap sikap Dewas yang memecat seluruh jajaran direksi TVRI yang dianggap menyalahi aturan dalam menyiarkan konvensi capres Partai Demokrat dan acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Komisi I DPR juga memblokir anggaran TVRI tahun 2014 akibat sikap Dewas tersebut. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua DPR: Pemecatan dewas TVRI bisa ditunda
JAKARTA. Pimpinan DPR RI akan mengadakan rapat pimpinan pada Senin (17/2/2014) pagi ini, untuk membahas surat rekomendasi Komisi I DPR terkait pemecatan jajaran Dewan Pengawas TVRI. Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan, pemecatan Dewas TVRI bisa saja ditunda mengingat TVRI masih diperlukan untuk menyiarkan kepentingan pemilu. "Ini semua tergantung putusan Rapim, tapi bisa saja ditunda sampai Pemilu selesai karena TVRI sarat untuk kepentingan pemilu bagi publik," ujar Marzuki di Jakarta, Senin (17/2/2014). Marzuki menuturkan, pemecatan Dewas TVRI akan mengganggu siaran televisi "plat merah" itu ke seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini jajaran direksi TVRI juga telah dipecat Dewas. "Bagaimana kita memecat Dewas dalam kondisi direksi enggak ada seperti ini. Bagaimana dan siapa yang mengelola aset TVRI triliunan itu? Kalau Dewas juga bubar, siapa yang kelola TVRI? Ini bisa menghancurkan," ungkap Marzuki. Politisi Partai Demokrat itu mendukung jika langkah pengusutan dugaan korupsi di tubuh TVRI. Menurutnya, para pejabat TVRI yang korup harus segera dibongkar. Final Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang menyatakan bahwa putusan Komisi I dalam memecat Dewas dan membintangi anggaran TVRI sudah final. Hal ini karena keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme yang sudah seharusnya. Agus pun mempertanyakan, surat pemecatan Dewas yang disampaikan Komisi I DPR ke pimpinan DPR tidak juga ditindaklanjuti. "Sudah sebulan surat itu diberikan, tapi kenapa belum disampaikan ke Presiden? Saya tidak tahu kenapa sampai ditunda begini," ucap Agus. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, setelah Komisi I DPR menyerahkan surat keputusan pemecatan terhadap Dewas TVRI kepada pimpinan. Seharusnya, pimpinan DPR itu menyerahkan surat kepada Presiden. Presiden, ungkap Agus, bisa memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan Dewas TVRI. Jika Presiden tetap mempertahankan Dewas, saat ini, Agus mengungkapkan DPR akan tetap menahan anggaran TVRI tahun 2014. "Konsekuensinya berkaitan dengan anggaran. Suka atau tidak suka, DPR punya hak budgeting di mana undang-undang memberikan kewenangan kita untuk melakukan pembintangan dan pemblokiran anggaran," tutur Agus. Adapun, pemecatan terhadap Dewas TVRI ini adalah bentuk sanksi terhadap sikap Dewas yang memecat seluruh jajaran direksi TVRI yang dianggap menyalahi aturan dalam menyiarkan konvensi capres Partai Demokrat dan acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Komisi I DPR juga memblokir anggaran TVRI tahun 2014 akibat sikap Dewas tersebut. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News