Jakarta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ditunda. Akom, sapaan akrab Ade, mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan tetap berjalan. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR dan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.
Ketua DPR: RUU tax amnesty dikebut setelah reses
Jakarta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ditunda. Akom, sapaan akrab Ade, mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan tetap berjalan. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR dan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.