JAKARTA. Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan adanya kesalahan mekanisme yang cukup fatal di DPR yang berakibat masih diberikannya dana pensiun kepada terpidana korupsi seperti M.Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Marzuki menuturkan bahwa pada awal kasus Nazaruddin dan Wa Ode, terdapat tekanan publik yang menuntut keduanya segera diberhentikan sebagai anggota DPR. "Padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkrah di pengadilan, sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun," kata Marzuki Kamis (7/11). Dalam pandangan Marzuki, DPR bisa saja melakukan pemberhentian secara tidak hormat bagi terpidana korupsi jika ada keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR atau keputusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap. Jika itu yang terjadi, maka kedua terpidana kasus korupsi itu tidak akan mendapatkan pensiun.
Ketua DPR: Soal dana pensiun, ada salah mekanisme
JAKARTA. Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan adanya kesalahan mekanisme yang cukup fatal di DPR yang berakibat masih diberikannya dana pensiun kepada terpidana korupsi seperti M.Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Marzuki menuturkan bahwa pada awal kasus Nazaruddin dan Wa Ode, terdapat tekanan publik yang menuntut keduanya segera diberhentikan sebagai anggota DPR. "Padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkrah di pengadilan, sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun," kata Marzuki Kamis (7/11). Dalam pandangan Marzuki, DPR bisa saja melakukan pemberhentian secara tidak hormat bagi terpidana korupsi jika ada keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR atau keputusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap. Jika itu yang terjadi, maka kedua terpidana kasus korupsi itu tidak akan mendapatkan pensiun.