KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh Pimpinan DPR-RI melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 di Gedung DPR RI, Kamis (8/3). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh kepada wajib pajak / WP bahwa laporan SPT lebih baik dilakukan jauh hari sebelum batas waktu 31 Maret. "Kegiatan ini bentuk keyakinan sekaligus kepatuhan kita sebagai lembaga perwakilan rakyat melaporkan SPT tidak menunggu waktu," kata Bambang di Gedung DPR RI, Kamis (8/3).
Saat berpidato, Bambang juga mengatakan bahwa seluruh anggota DPR tidak ada yang mengemplang pajak. Sebab, pajak langsung dibayarkan dari gaji anggota dewan. "Tidak ada seorang pun dari 560 anggota DPR yang mengempang pajak, karena sudah langsung dipotong," ujarnya.