BOGOR. Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Ia menyampaikan itu dengan merujuk pada Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. "Kita sarankan untuk bisa semuanya (Pilkada di tujuh daerah) itu bisa kita tunda. Kalau tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," kata Novanto di Istana Bogor, Rabu (5/8). Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu menuturkan, UU Pilkada dan PKPU telah mewajibkan bahwa Pilkada harus diikuti lebih dari satu pasang calon kepala daerah. Daerah yang tidak memenuhi aturan itu, maka pelaksanaan Pilkadanya ditunda sampai 2017.
Ketua DPR usul pilkada 7 daerah tetap ditunda
BOGOR. Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Ia menyampaikan itu dengan merujuk pada Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. "Kita sarankan untuk bisa semuanya (Pilkada di tujuh daerah) itu bisa kita tunda. Kalau tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," kata Novanto di Istana Bogor, Rabu (5/8). Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu menuturkan, UU Pilkada dan PKPU telah mewajibkan bahwa Pilkada harus diikuti lebih dari satu pasang calon kepala daerah. Daerah yang tidak memenuhi aturan itu, maka pelaksanaan Pilkadanya ditunda sampai 2017.