JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Fuad ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan suplai gas, setelah dtangkap tangan KPK di rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (2/12) dini hari. "Kita akan kenakan TPPU-nya," kata Pandu di kantornya, Rabu (3/12). Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta yang diduga pemberian dari Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa melalui anggota TNI AL, Koptu Darmono dan ajudan Fuad bernama Rauf.
Ketua DPRD Bangkalan dibidik pasal pencucian uang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Fuad ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan suplai gas, setelah dtangkap tangan KPK di rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (2/12) dini hari. "Kita akan kenakan TPPU-nya," kata Pandu di kantornya, Rabu (3/12). Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta yang diduga pemberian dari Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa melalui anggota TNI AL, Koptu Darmono dan ajudan Fuad bernama Rauf.