JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Fuad ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan suplai gas, setelah dtangkap tangan KPK di rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (2/12) dini hari. "Kita akan kenakan TPPU-nya," kata Pandu di kantornya, Rabu (3/12). Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta yang diduga pemberian dari Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa melalui anggota TNI AL, Koptu Darmono dan ajudan Fuad bernama Rauf.
KPK juga turut menyita bertumpuk-tumpuk uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dari kediaman Fuad. Uang tersebut ada yang disembunyikan Fuad, salah satunya di balik lukisan. Namun hingga kini belum diketahui jumlah pasti uang tersebut. Ditaksir, uang itu lebih dari Rp 1 miliar.