Ketua DPRD Bogor digelandang ke rutan KPK



JAKARTA. Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher akhirnya digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan paska ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman di Desa Tanjung Sari, Bogor. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/4). Politikus Partai Demokrat yang ditangkap KPK sejak kemarin pagi (17/4) akhirnya resmi mengenakan baju tahan korupsi. Sayangnya ia enggan untuk berkomentar banyak ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Enggak," ujar Iyus membantah tudingan penerimaan suap. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor.  Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: