Ketua Gugus Tugas Covid-19 tegaskan mudik tetap dilarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah masih melarang mudik hingga saat ini.

"Saya tegaskan tudak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memang sudah menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Baca Juga: Besok, transportasi umum boleh beroperasi tapi bukan untuk mudik

Meski begitu, dia menegaskan SE tersebut tak mengizinkan masyarakat melakukan mudik. "Surat edaran yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi sejumlah perseoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni.

Permasalahan tersebut antara lain terhambatnya pelayanan pecepatanan penanaganan Covid-19, pelayanan kesehatan yang sulit mengirimkan alat kesehatan ke seluruh wilayah termasuk menghambat mobilitas tenaga medis juga mengirimkan spesimen dari masyarakat.

Tak hanya itu, ada pula hambatan dalam pemulangan ABK dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhambatnya beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, adanya hambatan dalam pelayanan kebutuhan dasar, hingga adanya hambatan dalam kegiatan mobilitas tenaga kerja harian lepas.

Dalam surat edaran tersebut pun disebutkan kriteria pengecualian pembatatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara.

Kriterianya adalah bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamangan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga: Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya baik orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung, sakit kerat atau meninggal dunia.

Kriteria lainnya, repatriasi PMI, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecualian tersebut pun diikuti dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto