Ketua Gugus Tugas Doni Monardo berikan syarat ketat bagi perjalanan ke daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020, ini diantaranya adalah  mengatur perjalanan yang dikecualikan. Salah sastunya persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

Baca Juga: Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...

Pertama harus menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara anggota TNI Polri yang ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II.

Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Tenis/Satuan Kerja/Organisasi non pemerintah/ lembaga yang ditandatanganioleh direksi/ Kepala Kantor.

Ketiga, menunjukkan hasil negatif covid19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid test, atau surat keterangan sehata dari Dinas Kesehatan/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik kesehatan.

Keempat, Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dikethui oleh Lurah Kepala Desa setempat.

Kelima, Menunjukkann Indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

Keenam, Melaporkan rencana perjalanan yang berisi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon