KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020, ini diantaranya adalah mengatur perjalanan yang dikecualikan. Salah sastunya persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta Baca Juga: Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo berikan syarat ketat bagi perjalanan ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020, ini diantaranya adalah mengatur perjalanan yang dikecualikan. Salah sastunya persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta Baca Juga: Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...