KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi III yang membidangi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan desakan moratorium (penundaan) selama tiga tahun untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam bentuk Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu). Dia meyakinkan, jangan sampai moratorium PKPU dan kepailitan itu malah mengabaikan hak konsumen sehingga berpotensi terjadinya ledakan aduan perlindungan konsumen ke BPKN. Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti ini menilai rencana pemerintah membahas moratorium PKPU dan kepailitan dalam Perppu merupakan masalah krusial. Dia beranggapan, jangan sampai moratorium tersebut malah mengabaikan kepentingan masyarakat yang merupakan konsumen dari kegiatan usaha.
Ketua Komisi III BPKN ingatkan agar desakan moratorium PKPU tak abaikan hak konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi III yang membidangi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan desakan moratorium (penundaan) selama tiga tahun untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam bentuk Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu). Dia meyakinkan, jangan sampai moratorium PKPU dan kepailitan itu malah mengabaikan hak konsumen sehingga berpotensi terjadinya ledakan aduan perlindungan konsumen ke BPKN. Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti ini menilai rencana pemerintah membahas moratorium PKPU dan kepailitan dalam Perppu merupakan masalah krusial. Dia beranggapan, jangan sampai moratorium tersebut malah mengabaikan kepentingan masyarakat yang merupakan konsumen dari kegiatan usaha.