KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan tidak akan mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Sidang Paripurna yang akan digelar Selasa (30/9) besok. “Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada tiga kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, setelah dipersilakan Ketua DPR RI Bambang Soelistyo menjawab wartawan usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi. Baca Juga: Besok, mahasiswa bakal datang dengan massa lebih banyak untuk demo di DPR
Ketua Komisi III DPR: Kita akan putuskan nasib RUU KUHP sampai tanggal 30 September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan tidak akan mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Sidang Paripurna yang akan digelar Selasa (30/9) besok. “Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada tiga kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, setelah dipersilakan Ketua DPR RI Bambang Soelistyo menjawab wartawan usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi. Baca Juga: Besok, mahasiswa bakal datang dengan massa lebih banyak untuk demo di DPR