JAKARTA. Pesan singkat melalui BlackBerry Messenger dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bisa berbuah pada tindak pidana. Sebab, menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, pesan tersebut belum tentu berasal dari ponsel Muhammad Nazaruddin. Jika memang benar dari Nazaruddin, sambung Benny, apakah yang mengirim itu Nazaruddin langsung. Nah, jika pesan tersebut bukan dari Nazaruddin, maka media massa bisa digugat karena telah mengedarkan sumber yang tidak jelas. “Lalu, kalau benar BBM itu dikirim oleh Nazar apakah pesan itu khusus untuk orang-orang tertentu atau dibagi-bagikan kepada temen-temen pers, itu ada kode etiknya. Bisa saya gugat,” ujar Benny dalam diskusi mingguan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Ada Apa dengan Media Massa, Jumat (15/7). Benny melanjutkan, jika dalam proses pemanggilan pihak kepolisan atas laporan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, Nazaruddin mengaku tidak pernah mengirimkan BBM kepada media massa, maka media harus bertanggung jawab. “Kami sudah melaporkan Nazaruddin terkait BBM ini ke Kepolisian. Kalau memang ia datang dan mengatakan 'betul itu saya (Nazar-red) yang kirim', maka Nazar harus bertanggungjawab secara hukum. Tapi kalau dia datang, lalu dia bilang saya tidak pernah mengirim pesan dari BBM. Atau dia menjelaskan itu memang pin BB dia tapi BB dia hilang, maka yang bertanggung jawab itu pers. Bentuk tanggung jawabnya pidana,” tegas Benny.
Ketua Komisi III: Media massa bisa digugat pidana
JAKARTA. Pesan singkat melalui BlackBerry Messenger dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bisa berbuah pada tindak pidana. Sebab, menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, pesan tersebut belum tentu berasal dari ponsel Muhammad Nazaruddin. Jika memang benar dari Nazaruddin, sambung Benny, apakah yang mengirim itu Nazaruddin langsung. Nah, jika pesan tersebut bukan dari Nazaruddin, maka media massa bisa digugat karena telah mengedarkan sumber yang tidak jelas. “Lalu, kalau benar BBM itu dikirim oleh Nazar apakah pesan itu khusus untuk orang-orang tertentu atau dibagi-bagikan kepada temen-temen pers, itu ada kode etiknya. Bisa saya gugat,” ujar Benny dalam diskusi mingguan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Ada Apa dengan Media Massa, Jumat (15/7). Benny melanjutkan, jika dalam proses pemanggilan pihak kepolisan atas laporan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, Nazaruddin mengaku tidak pernah mengirimkan BBM kepada media massa, maka media harus bertanggung jawab. “Kami sudah melaporkan Nazaruddin terkait BBM ini ke Kepolisian. Kalau memang ia datang dan mengatakan 'betul itu saya (Nazar-red) yang kirim', maka Nazar harus bertanggungjawab secara hukum. Tapi kalau dia datang, lalu dia bilang saya tidak pernah mengirim pesan dari BBM. Atau dia menjelaskan itu memang pin BB dia tapi BB dia hilang, maka yang bertanggung jawab itu pers. Bentuk tanggung jawabnya pidana,” tegas Benny.