Ketua Komisi VII: Freeport tak ada itikad baik



JAKARTA. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendukung penuh langkah pemerintah yang tengah berhadapan dengan ancaman arbitrase dari Freeport.

Sebab, menurut Gus Irawan, sejak awal Freeport tak menunjukan itikad baik terhadap Pemerintah Indonesia dalam membicarakan perpanjangan kontrak karya (KK).

Hal itu, kata dia, terlihat dari progres pembangunan Smelter Freeport di Gresik yang masih nol persen.


"Padahal janjinya smelter selesai 2014. Terus enggak selesai-selesai. Ok, pemerintah kasih perpanjangan waktu 3 tahun sampai 2017. Kami kunjungan ke sana masih 0 persen. Itu menunjukan itikad yang kurang baik. Padahal pemerintah datang dengan itikad baik," kata Gus Irawan, saat dihubungi, Jumat (24/2).

Apalagi, kata Gus Irawan, perusahaan tambang lain seperti Newmount juga berkenan untuk membangun smelter.

Mereka juga berkenan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.

Ia meyakini Pemerintah Indonesia mampu mengelola Freeport jika nantinya tak memperpanjang kontrak karya Freeport.

Sehingga pemerintah tak perlu mengkhawatirkan ihwal pengelolaan.

"Enggak usah khawatir soal pengelolaan tanpa Freeport. Mereka sudah beroperasi selama puluhan tahun. Kalau Indonesia masih belum bisa mengoperasikan pasti ada operator lain yang mau," papar Gus Irawan.

"Yang penting pemerintah jangan ecek-ecek lah. Harus serius jika memang menghadapi gugatan di arbitrase nasional. Harus siapkan yang terbaik," lanjut dia.

Sebelumnya Freeport mengancam akan membawa permasalahan perpanjangan kontrak karya dengan Indonesia ke arbitrase nasional.

Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum jika tak kunjung ada kata sepakat.(Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie