KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun membantah anggapan bahwa instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond yang akan diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi menjadi sarana pencucian uang. Menurutnya, transaksi pembelian surat utang tetap mengikuti mekanisme dan pengawasan yang berlaku di sistem keuangan nasional. Misbakhun menjelaskan, seluruh transaksi pembelian obligasi tidak dilakukan secara langsung menggunakan uang tunai, melainkan melalui lembaga keuangan seperti perusahaan manajer investasi, perusahaan sekuritas maupun broker yang telah menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC).
“Orang membeli obligasi yang miliaran datang bawa truk ke Danantara bawa uang tunai? Tidak akan. Karena mekanismenya melalui aset management, sekuritas, broker dan sebagainya. Masing-masing akan punya KYC,” ujar Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 dipantau secara daring, Kamis (16/7/2026). Menurut dia, apabila transaksi dilakukan melalui perbankan, lembaga keuangan juga telah memiliki mekanisme pengawasan dan identifikasi nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gugatan UU P2SK Dinilai Berpotensi Tambah Ketidakpastian Penerbitan Patriot Bond Karena itu, ia menilai kekhawatiran bahwa instrumen tersebut akan menjadi ajang pencucian uang tidak memiliki dasar yang kuat. “Kalau dia nasabah bank juga ada KYC-nya kalau ada transfer. Kita serahkan pada ekosistem yang kita bangun. Kapan kita percaya pada ekosistem yang kita bangun?” katanya. Misbakhun justru mempertanyakan pemahaman pihak-pihak yang membangun narasi bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi tempat pencucian uang. Menurutnya, pasar surat berharga memiliki tata kelola dan pengawasan yang telah berjalan melalui berbagai lembaga di sektor jasa keuangan. “Saya mempertanyakan kepada orang yang memberikan narasi bahwa ini tempat pencucian uang itu paham tidak dengan dunia surat berharga seperti ini. Ketika otoritas memberikan kepercayaan kepada ekosistem untuk bekerja sesuai sistem yang ada, kok responsnya seperti ini,” ujarnya. Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan pemerintah perlu memberikan berbagai insentif agar instrumen tersebut menarik minat investor. Menurutnya, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui partisipasi masyarakat dan pelaku pasar keuangan. Ia menyebut Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bentuk ajakan nasionalisme di sektor keuangan. Melalui instrumen tersebut, masyarakat dan investor diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan investasi nasional. “Patriot Bond, Merah Putih Bond, it’s the nationalism call pada sektor keuangan. Mari berpartisipasi membangun ini. Danantara mungkin menawarkan tingkat imbal hasil yang lebih rendah, tetapi kami memberikan insentif,” kata Misbakhun.
Baca Juga: Pasal Imunitas Patriot Bond Kontraproduktif bagi Pemberantasan Korupsi Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka menggugat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Permohonan uji materi diajukan pada Selasa (14/7/2026) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal tersebut mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan yang sangat luas, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Data transaksi bakan tak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan "Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangandengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” katanya dikutip dalam peresmiannya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Bikin Kebal Hukum Investor & Bukan Tax Amnesty Saleh menegaskan, konstitusi tidak mengenal adanya pembedaan terhaap warga negara atau pelaku transaksi keuangan untuk memperoleh kekebalan hukum. Apalagi lantaran hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.
Ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan pada keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen investasi negara, melainkan ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada pembelinya. Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) dinilai menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia. "Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Saleh.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Ahli Hukum untuk Hadapi Gugatan Patriot Bond ke MK Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News