KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) telah dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap, LPI bisa memberikan harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia ke depan. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Melalui pembentukan LPI ini, Dito berharap dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan FDI dan dapat mendorong investasi lainnya.
Ketua Komisi XI DPR berharap LPI bisa jadi katalis FDI dan buka lapangan kerja baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) telah dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap, LPI bisa memberikan harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia ke depan. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Melalui pembentukan LPI ini, Dito berharap dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan FDI dan dapat mendorong investasi lainnya.