KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, penetapan lima Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global dan transformasi digital sektor keuangan. Ia menilai tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan semakin berat, mengingat skala industri jasa keuangan nasional yang terus membesar serta meningkatnya eksposur terhadap risiko global, termasuk volatilitas pasar keuangan, perkembangan fintech, serta perlindungan konsumen yang semakin kompleks. “Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, One Way Trans Jawa Diperpanjang, Cek Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan digital yang pertumbuhannya sangat cepat, termasuk pinjaman daring (
fintech lending), aset kripto, serta inovasi teknologi keuangan lainnya yang membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko. “OJK tidak boleh hanya menjadi
rule maker, tetapi harus menjadi
market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat,” tegasnya. Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa aspek perlindungan konsumen harus menjadi prioritas kepemimpinan baru OJK, terutama di tengah masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, mulai dari pinjaman
online ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Menurutnya, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih berada di kisaran 50 persen menunjukkan bahwa setengah dari masyarakat Indonesia masih rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami secara utuh, sehingga peran edukasi dan pengawasan OJK menjadi sangat strategis. “Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” lanjutnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia, mengingat persepsi terhadap kualitas regulator sangat mempengaruhi aliran investasi dan stabilitas pasar keuangan nasional. “Pasar keuangan itu sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan
governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas. Kalau
trust kuat, pasar akan stabil. Kalau
trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” kata Misbakhun.
Baca Juga: Menanti Restu Presiden, Enam KEK Baru Bakal Segera Diresmikan Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan mengawal secara ketat kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru, terutama dalam memastikan implementasi mandat penguatan sektor keuangan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. “DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat, independen, dan berpihak pada stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. Berikut adalah 5 anggota DK OJK terpilih 2026-2031: 1. Ketua: Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. 2. Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko, sebelumnya Anggota Badan Supervisi OJK.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK. 4. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Adi Budiarso, sebelumnya Direktur di Kemenkeu. 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono, sebelumnya Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News