KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui perubahan UU P2SK tidak akan mengganggu independensi bank sentral. Kata Misbakhun, penambahan mandat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam perubahan UU P2SK merupakan praktik umum yang telah diterapkan oleh banyak bank sentral di dunia, termasuk Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve).
Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Tak Melemahkan Independensi BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui perubahan UU P2SK tidak akan mengganggu independensi bank sentral. Kata Misbakhun, penambahan mandat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam perubahan UU P2SK merupakan praktik umum yang telah diterapkan oleh banyak bank sentral di dunia, termasuk Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve).